Dinas Perindustrian Dan Perdagangan
Provinsi Jawa Timur
Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 64/ M-IND/ PER/ 7/ 2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi Untuk Klasifikasi Usaha Industri, maka untuk ketentuan klasifikasi Industri Kecil, Menengah, dan Besar selanjutnya akan mengacu kepada Peraturan diatas.
© 2024 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur.
All Rights Reserved