Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil Menengah

ILMTA - Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang merupakan salah satu kelompok industri strategis memiliki peran penting dalam perekonomian di Indonesia. IKM menjadi bagian dari penyumbang utama sektor industri pengolahan di Indonesia karena keunggulannya sebagai sub-sektor industri padat karya dan telah memasok kebutuhan pasar domestik.

Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Perindustrian Dirjen Industri Kecil dan Menengah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Jawa Timur mempunyai Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Menengah dengan tujuan untuk membantu IKM dalam melakukan investasi dengan cara peremajaan mesin dan/atau peralatan dalam peningkatan teknologi, efisiensi dan produktivitas untuk meningkatkan daya saing bagi IKM di Jawa Timur.

Adapun dasar hukum pelaksaaan program ini adalah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 20/M-IND/PER/3/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 11/M-IND/PER3/2014 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Industri Menengah. Yang didukung oleh Peraturan Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Nomor : 15/IKM/PER/4/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM).

Pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Tahun 2016 terbagi menjadi 2 kelompok, yakni :

  1. Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Industri Menengah adalah program pemberian keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan dari Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian kepada perusahaan industri kecil dan menengah yang terbukti telah melakukan pembelian mesin/ peralatan baru yang seluruhnya telah terpasang di lokasi perusahaan  yang bersangkutan, program ini disebut Program Restrukturisasi I.

Kriteria penerima program dalam Program Restrukturisasi I. sebagai berikut :

  1. Mempunyai tenaga kerja paling banyak 99 (sembilan puluh sembilan) orang bagi industri menengah, dan paling banyak 19 (sembilan belas) orang bagi industri kecil;
  2. Dalam program ini, industri kecil yang memiliki tenaga kerja lebih dari 19 (sembilan belas) orang masuk dalam kelompok industri menengah;
  3. Mempunyai legalitas dan berbadan usaha Indonesia berupa PT / CV / Koperasi / Firma serta perusahaan perorangan;
  4. Memiliki izin industri (TDI/IUI) sebagai IKM yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia;
  5. Memiliki sertifikat SNI bagi IKM yang memproduksi produk yang mempersyaratkan SNI Wajib;
  6. Telah melakukan pembelian mesin dan/atau peralatan baru dan/atau rekayasa (bukan bekas) mulai tanggal 1 Agustus 2015 dan telah terpasang di lokasi sesuai ijin industri yang dimiliki selambat-lambatnya tanggal 30 September 2016;
  7. Tidak ikut serta dalam program sejenis di lingkup Kementerian Perindustrian.

Bagi yang memenuhi syarat, Industri Kecil (IK) besarnya potongan harga sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan buatan dalam negeri, dan selain itu sebesar 35% (tiga puluh lima persen), dengan nilai maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan minimal Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per perusahaan per tahun anggaran. 

Bagi Industri Menengah (IM) besarnya potongan harga sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan buatan dalam negeri, dan selain itu sebesar 25% (dua puluh lima persen), dengan nilai maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan minimal Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

2.Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Menengah Baru adalah program pemberian keringanan pembelian mesin/peralatan dari Pemerintah melalui  Kementerian Perindustrian kepada Calon Wirausaha Industri Menengah Baru (IMB) yang terbukti telah melakukan pembelian mesin/ peralatan baru yang seluruhnya telah terpasang di lokasi perusahaan  yang bersangkutan, program ini disebut Program Restrukturisasi II.

Kriteria penerima program dalam Program Restrukturisasi II. sebagai berikut :

  1. Calon IMB, pemohon dapat berasal dari :

   Ø Industri Menengah Baru yang telah memiliki resi perijinan usaha industri skala menengah; atau

   Ø Industri Kecil yang izin industri (TDI/IUI) sebagai IKM yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia dan industri kecil yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2014.

  1. Merupakan perusahaan perorangan atau perusahaan berupa PT/CV/FA/PO yang dimiliki oleh warga Negara Indonesia;
  2. Memiliki sertifikat SNI bagi IKM yang memproduksi produk yang mempersyaratkan SNI Wajib, bagi calon IMB yang belum beroperasi/berproduksi harus melampirkan Surat Pernyataan akan mengurus SNI Wajib terhadap hasil produksinya;

Bagi yang memenuhi syarat, besarnya keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan  sebesar 45% (empat  puluh lima persen) dari harga pembelian mesin/peralatan buatan dalam negeri, dan selain itu sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dengan nilai minimal Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan maksimal sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Bagi pelaku IKM diharapkan agar bisa memanfaatkan program yang telah digulirkan Kementrian Perindustrian RI melalui Dirjen IKM yang telah disosialisasikan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Jawa Timur. Sehingga berdampak positif terhadap kesempatan berusaha dan kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia pada umumnya dan bagi masyarakat Jawa Timur pada khususnya.